Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai negeri sipil Materi Seleksi Kompetensi Dasar pada Pasal 36 Tes wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a.
nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan
tujuan yang sama dengan tetap
mempertahankan identitas nasional;
b.
integritas, dengan tujuan mampu menjunjung
tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen
dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
c.
bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif
dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan
d.
pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk
karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ketentuan SKD pada Pasal 39 (1)
Pelaksanaan SKD yang menggunakan sistem CAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit. (2) Jumlah
komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh
Menteri. (3) Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar
pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai
berikut: a. waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus
tiga puluh) menit; b. Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan
kebutuhan khusus penyandang disabilitas; dan c. Dalam hal terdapat kendala
teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan
pendamping atau aplikasi pendukung. (4) Bagi pelamar penyandang disabilitas
sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain
kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut: a.
waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit; b.
Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar;
dan c. Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia
seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung. (5) Panitia
seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi
pelaksanaan SKD menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang
disabilitas
Untuk berlatih soal TWK bisa klik link ini