Langsung ke konten utama

Tes Wawasan Kebangsaan SKD CPNS

    Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai negeri sipil Materi Seleksi Kompetensi Dasar pada Pasal 36 Tes wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  35 ayat (3) huruf a bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a.       nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan  kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang  sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

b.       integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi  kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

c.       bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan

d.       pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ketentuan SKD pada Pasal 39 (1) Pelaksanaan SKD yang menggunakan sistem CAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit. (2) Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri. (3) Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit; b. Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas; dan c. Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung. (4) Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit; b. Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar; dan c. Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung. (5) Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKD menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas

Untuk berlatih soal TWK bisa klik link ini